-
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil.
-
Menyalahgunakan wewenang
-
Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk Negara Asing
-
Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara
-
Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan
barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik Negara secara
tidak sah
-
Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain
didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung
merugikan Negara.
-
Melakukan
tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap
bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.
-
Menerima
hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang
diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan
jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
-
Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan.
-
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
-
Melakukan
suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan tindakan yang dapat
berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga megakibatkan kerugian pihak yang dilayani.
-
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
-
Membocorkan
dan memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan
jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
-
Bertindak
selaku perantara bagi suatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan
pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Pemerintah.
-
Memilki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
-
Memilki
saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang
lingkup kekuasannya yang jumlah dan sifat kepemilikan itu sedemikian
rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau
tidak langsung menentukan penyelengaraan atau jalannya perusahaan.
-
Melakukan
kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi
Direksi, Pimpinan atau Komisaris Perusahaan Swasta bagi yang berpangkat
Pembina Golongan Ruang IV/a keatas yang memangku jabatan eselon I.
-
Melakukan
pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya
untuk kepentingan pribadi, golongan ataupun pihak lain.
How to win at a casino - DrmCD
BalasHapusHow 성남 출장마사지 to win at a casino · Make a $10 제주도 출장샵 minimum deposit · Choose a new casino account · Choose a top 구리 출장샵 casino 이천 출장안마 bonus 성남 출장안마 · Take advantage of