Hak PNS : |
-
Setiap
Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya setiap Pegawai Negeri
Sipil beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya,
sehingga dengan demikian ia adapat memusatkan perhatian dan kegiatannya
untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
-
Setiap
Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah
tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
-
Setiap
Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan
karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
-
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka dan yang dimaksud dengan tewas adalah :
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Meninggal dunia dalam keadaan lain ada hubungannya dengan dinasnya,
sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena
menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat
jasmani atau rohani yang didapat dan karena menjalankan tugas
kewajibannya
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab
ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu. Kepada istri/suami dan atau
anak Pegawai Negeri Sipil yang tewas akan diberikan uang duka.
- Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, berhak atas pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua dan
sebagai balas jasa terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil yang bertahun
tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
|
|
| Kewajiban PNS : |
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
- Mengutamakan kepentingan Negara diatas
kepentingan golongan atau diri sendiri serta menghindarkan segala
sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan
golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
- Mengangkat dan mentaati Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
- Menyimpan rahasia Negara atau rahasia Jabatan dengan sebaik-baiknya.
- Memperhatikan dan melaksanakan segala
ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun
yang berlaku secara umum.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
- Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kehormatan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
- Segera melaporkan kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal-hal yang akan membahayakan tau merugikan
Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan material.
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat
- Bersikap dan bertindak tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
- Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
- Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya
- Mendorong bawahanya untuk meningkatkan prestasi kerjanya
- Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya
- Mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perpajakan
- Berpakaian rapi dan sopan serta
bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama
Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan.
- Hormat Menghormati antara sesama warga
Negara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa,
ataupun yang berlainan.
- Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyrakat
- Mentaati segala peraturan Perundang-undangan dan peraturan Kedinasan yang berlaku
- Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
- Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
|
Copyright @2011 BKD Kota Balikpapan
Sumber:http://bkd.balikpapan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=64
0 komentar:
Posting Komentar