Minggu, 29 Desember 2013

JFT, Langkah BKN Ciptakan PNS Profesional



Jakarta-Humas BKN, Untuk menciptakan PNS profesional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengambil berbagai langkah, antara lain melalui pembinaan berbagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Meski demikian, pembinaan JFT hanya dapat berjalan baik jika didukung para stakeholders (pemangku kepentingan) terkait. Arahan ini disampaikan Deputi Kindang S.Kuspriyomurdono saat membuka Rapat Pembahasan Jabatan Fungsional Perawat dan Perawat Gigi di Aula lantai 5 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (23/12). Kegiatan ini dihadiri pula Direktur Jabatan Karier Prastyono Catur Yulianto.


Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa pengembangan JFT harus dilaksanakan dengan cermat dan terencana. Terkait hal ini, instansi pembina JFT perlu merencanakan dengan baik sistem dan sarana pendukung yang menunjang pola karir. “Jangan sampai seorang JFT mandek karirnya karena adanya penundaan diklat atau ujian kompetensi yang dipersyaratkan, padahal pegawai tersebut siap dan memenuhi syarat yang diperlukan,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Prastyono Catur Yulianto mengutarakan bahwa esensi JFT sebagai pilihan pengembangan karir pegawai adalah untuk mengubah perilaku kerja, memperjelas tugas pokok, tanggung jawab, wewenang, dan hak setiap pejabat JFT. “Dalam menjalankan tugas, JFT didasarkan atas merit sistem, adanya kesesuaian fungsi antara kompetensi dengan jabatan yang diembannya,” tandasnya. (aman)

Sumber : http://www.bkn.go.id/in/berita/2614-jft-langkah-bkn-ciptakan-pns-profesional.html

Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.  Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Pusat


Fungsional Umum

Fungsional Tertentu
Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga bersangkutan, daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja dengan jabatan yang sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda.
Sumber : http://setagu.net/daftar-tunjangan-kinerja-per-kelas-jabatan/#more-3215

Batas Usia Pensiun PNS Akhirnya Menjadi 58 Tahun

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
Ketentuan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 19 Desember 2013.  Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.
Perubahan BUP ini sebenarnya cukup mengagetkan karena dalam Draft RUU ASN terakhir (21 Oktober 2013), pemerintah bersikeras bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS untuk jabatan administrasi tetap 56 tahun. Pertimbangan kemampuan keuangan negara menjadi alasan pemerintah menolak perpanjangan BUP PNS tersebut. Sejak awal dalam draft RUU ASN yang disusun DPR, sebenarnya batas usia pensiun (BUP)  sudah direncanakan menjadi 58 tahun.
Namun perkembangan terakhir tadi malam (16 Desember 2013) rapat Panja RUU ASN seluruh fraksi dan pemerintah akhirnya sepakat menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun.
Dari penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP menjadi 58 tahun sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.
Wamen PAN- RB Eko Prasojo mengungkapkan penambahan BUP dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
Dalam RUU ASN penambahan batas usia pensiun juga diberlakukan untuk jabatan eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir rata-rata batas usia pensiun jabatan fungsional sudah ditambah menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.
Sumber : http://setagu.net/batas-usia-pensiun-pns-akhirnya-menjadi-58-tahun/#more-3200

Sabtu, 28 Desember 2013

Download Teleport Pro

Mungkin kita bila ingin menyimpan/mendownload suatu halaman web biasanya tinggal "Save Page as". Namun jika kita membuka file tersebut akan muncul tampilan halaman web yang kita download tapi jika kita mengKLIK tombol link navigasinya tidak akan bisa/eror, ( ini berlaku jika tidak ada koneksi internet ). Itu terjadi karena kita hanya mendownload 1 halaman  pada saat kita "Save Page as" pada halaman tersebut. 
           Jika kita ingin mendownload halaman web juga link navigasinya persis seperti web yang asli kita bisa menggunakan software Teleport Pro ini. Teleport Pro ini dapat mendownload sebagian isi bahkan keseluruhan isi website. Sehingga kita dapat browsing secara offline dan mengaksesnya dari harddisk kita. 

Download  Teleport Pro (mediafire)
Sumber : http://afrissmknpur.blogspot.com/2011/04/teleport-pro.html

Pensiun Bulanan PNS Akan Diganti Pesangon

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi mengatakan, jumlah pensiunan PNS saat ini sekitar 4 juta orang. Dia mengatakan, tiap bulan pemerintah harus mengeluarkan sedikitnya Rp5 triliun untuk membayar dana pensiun PNS itu.
Apalagi jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya juga semakin bertambah. ”Sampai tahun 2011, jumlah pensiunan PNS diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang. Itu berarti beban negara sampai Rp6 triliun sebulan. Jelas ini berat sekali bagi negara,” tandas Taufik Effendi, dalam acara Pisah Sambut Rektor Universitas Diponegoro Periode 2006–2010 di Gedung Prof Sudarto SH, Kampus Undip Tembalang, Semarang, kemarin.
MenPAN menjelaskan, dengan perubahan sistem pemberian pensiun tersebut, diharapkan para pensiunan itu happy karena memperoleh modal usaha. ”Misalnya, orang yang dapat pensiun Rp700.000 sebulan, kenapa tidak kita kasih saja (misalnya) Rp50 juta. Uang (pesangon) itu bisa dibuat modal dagang atau usaha lainnya,” terang Taufik.
Rencana penghilangan sistem pensiun bulanan ini sudah dibicarakan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam waktu dekat, dia juga berencana menyampaikan masalah tersebut secara formal kepada DPR. ”Usulan ini pasti akan mendapatkan pro-kontra, ya biarkan saja. Yang penting bagaimana sekarang kita bisa duduk sama-sama membicarakan dengan tuntas agar beban pensiun bisa kita atasi,” imbuhnya.
Terkait pemberian pensiunan bagi pejabat negara, Taufik mengatakan hal itu kurang adil dan akan menambah beban negara. Jika pemberian pensiun untuk pejabat negara dilakukan, seperti anggota DPR, negara akan menanggung hidupnya selama 50–70 tahun. Apalagi, misalnya, masa kerja anggota DPR mungkin hanya satu periode.
MenPAN mencontohkan, bila seorang anggota dewan mendapatkan pensiun Rp3 juta per bulan, negara harus menganggarkan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk pensiunnya selama 50 tahun. ”Begitu juga dengan DPR, nanti juga diberikan sekaligus saja,” ungkapnya. Selain menghapus sistem pembayaran pensiun bulanan, pemerintah juga akan mengurangi jumlah PNS secara alami demi efektivitas kerja.
Jumlah PNS hingga kini telah mencapai sekitar 3,7 juta orang. Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaeni mengaku tidak akan mempermasalahkan usulan penggantian pensiun bulanan PNS dengan pesangon tersebut. Syaratnya, rencana kebijakan tersebut mempunyai alasan dan target yang jelas.
”Kita perlu memanggil MenPAN untuk menjelaskan duduk persoalannya,” ungkapnya Sebaliknya anggota Komisi II DPR lain Ferry Mursidan Baldan menilai kebijakan itu terlalu terburu- buru dan perlu dikaji. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. ”Saya tidak bisa bayangkan anggota PNS yang golongan rendah dapat pesangon,padahal mereka menginginkan gaji yang lebih baik saat masuk menjadi PNS,” kata Ferry. (ahmad antoni/sm said)
Sumber : Seputar Indonesia 28-11-06 (DCH)
Sumber :  http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3222546892832953109#editor/target=post;postID=1618652705082459478

2016, PNS Akan Digaji Sesuai Kinerja


2016, PNS Akan Digaji Sesuai Kinerja
TEMPO.CO, Jakarta -– Mulai 2016, gaji pegawai negeri sipil tidak akan lagi dipukul rata. Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya. Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian yang baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja.

“Dasarnya bukan basis eselon lagi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013. Kinerja PNS juga akan mempengaruhi bonus tahunan yang diterima. Namun, untuk menyesuaikan kebijakan ini, akan ada penyesuaian jumlah gaji untuk PNS.

Gaji pokok PNS akan dinaikkan, tapi honor lain dan biaya perjalanan dinas akan dikurangi. “Jadi, nanti PNS enggak sibuk cari sana-sini lagi,” kata Eko. Menurut Eko, PNS kerap protes karena gaji pokoknya kecil dan sibuk menjadi pembicara di seminar-seminar untuk memperoleh honor tambahan.

Sistem pengganjian ini akan berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara disahkan. Pemerintah menargetkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut pada Januari 2014 mendatang. “Efektifnya dua tahun setelah itu karena kami harus selesaikan 17 PP-nya,” kata Eko. Namun, jika 17 peraturan tersebut dapat selesai sebelum dua tahun, maka sistem dapat diterapkan lebih awal.

Selain untuk memperbaiki kinerja, pemerintah berharap sistem pengganjian ini dapat mengefisiensi anggaran untuk gaji. (Lihat juga: PNS Terlambat Kerja, Tunjangan Akan Dipotong)

Sebelumnya, Eko menyatakan saat ini pmerintah sedang menggodok RUU ASN yang salah satunya akan mewajibkan sistem promosi terbuka di kementerian dan lembaga pemerintah. Bukan hanya itu, isi dari rancangan undang-undang tersebut, menurut Eko, akan banyak mengubah sistem kerja PNS.

SUMBER : http://www.tempo.co/read/news/2013/07/19/173497854/2016-PNS-Akan-Digaji-Sesuai-Kinerja

PNS Terlambat Kerja, Tunjangan Akan Dipotong


PNS Terlambat Kerja, Tunjangan Akan Dipotong
TEMPO/ Nickmatulhuda
TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menindak pegawainya yang terlambat masuk kerja pada bulan Ramadan ini. Bagian administrasi akan memotong tunjangan hingga 5 persen per bulannya. "Terlambat absen hingga pulang terlalu cepat akan kena pemotongan tunjangan ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan Tatang Sudirja, Senin, 15 Juli 2013.

Pemerintah setempat telah menerbitkan surat edaran wali kota yang mencantumkan jam kerja pegawai pada bulan Ramadan ini. Surat edaran ini juga mencantumkan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar jam kerja PNS sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. "Akan ketahuan dari sistem alat finger print absensi pegawai," ujarnya.

Hingga kini, Tatang mengatakan, aturan ini cukup efektif meningkatkan kinerja pegawai. Apalagi potongan tunjangan  cukup besar, sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya. "Jadi, kalau enggak mau dipotong tunjangannya, dia tidak boleh terlambat," tuturnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan juga akan menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan untuk mencari para PNS yang bolos kerja. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang kedapatan bolos di saat jam kerja. "Mereka akan menerima teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, hingga sanksi yang tegas," ujarnya.

SG WIBISONO
SUMBER : http://www.tempo.co/read/news/2013/07/15/058496469/PNS-Terlambat-Kerja-Tunjangan-Akan-Dipotong

Jumat, 27 Desember 2013

Sistem Penerimaan CPNS Thn 2013

PENGUMUMAN
Nomor P- 09 /D-2/12/2013
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2013


      Berdasarkan hasil Rapat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013 pada tanggal 28 November 2013 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panitia Pengadaan CPNS Nasional dari Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Umum (PANSELNAS) Nomor R/866/M.PAN-RB/12/2013, tanggal 20 Desember 2013, hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Dari Pelamar Umum, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:
1.
Peserta Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013, yang nama dan nomor peserta ujiannya tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, DINYATAKAN LULUS DAN DAPAT DIPERTIMBANGKAN untuk diusulkan diangkat sebagai CPNS Kementerian Sekretariat Negara.
2.
Bagi peserta yang DINYATAKAN LULUS, diharuskan datang sendiri (tidak diwakilkan) mulai tanggal 27 Desember 2013 sampai dengan 8 Januari 2014, pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara, Lantai 2, Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat, dengan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS, yaitu:

a.
salinan sah (fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) ijazah SD, SLTP, SLTA, dan S1, masing-masing rangkap 2 (dua);

b.
salinan sah transkrip nilai akademik pendidikan terakhir sebanyak 2 (dua) lembar;

c.
asli dan 1 (satu) lembar salinan sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;

d.
asli dan 1 (satu) lembar salinan sah Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah/Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
 
e.
asli dan 1 (satu) lembar salinan sah Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Dokter Pemerintah/Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
 
f.
Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri, memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- serta telah ditempel pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) rangkap (formulir disediakan);
 
g.
Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- sebanyak 2 (dua) rangkap (formulir disediakan);
 
h.
Pasfoto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
3.
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, tetapi tidak hadir untuk menyampaikan berkas persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS pada tanggal tersebut di atas, dinyatakan mengundurkan diri.
         
      Demikian untuk menjadi perhatian.

 
Jakarta, 24 Desember 2013
 
Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
 
Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013
 
Ketua
 

ttd.

 
Dr. Cecep Sutiawan, M.Si.
 
 
 Sumber : http://rekrutmen.setneg.go.id/

Gaji PNS Eggak Kalah Dibanding Swasta



Ilustrasi. (Foto: okezone)
 

JAKARTA - Ada kabar gembira nih buat para pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mulai tahun depan hampir semua di Kementerian atau Lembaga mendapatkan tunjangan tambahan loh. Pemerintah menetapkan peraturan khusus mengenai tunjangan kepada pegawai negeri sipil yakni remunerasi.

PNS Staf Kerja Sama, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal (Ditjen PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Yohan Rubiyantoro mengaku, status PNS sama dengan PNS di Kementerian atau Lembaga lainnya yang mempunyai citra positif dan negatif.

"Sama seperti posisi PNS di Kementerian atau Lembaga yang lain, sama juga ada citra positif dan negatif. Kalau PNS sekarang sudah profesional, kinerja PNS sudah diubah," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumay (6/9/2013).

Yohan pun memberikan semangat bagi para pelamar CPNS jika tahun depan penghasilan PNS tidak akan kalah dibandingkan dengan penghasilan karyawan swasta. Hal ini, menurutnya, karena adanya remunerasi.

"Untuk yang tertarik melamar CPNS. Mulai tahun depan, hampir seluruh kementerian/lembaga mendapatkan remunerasi. Dengan remunerasi ini, penghasilan seorang PNS tidak kalah dibanding swasta," ucapnya.

Lebih rinci, dia membeberkan mengenai remunerasi untuk CPNS tahun depan. "Yang paling penting bahwa tahun depan hampir sebagian besar K/L mendapatkan remunerasi, yaitu akan mendapatkan tunjangan-tunjangan, semacam tunjangan tambahan di luar gaji pokok, lumayan total penghasilannya tidak kalah dengan swasta," ungkapnya.

Sementara PNS lainnya, Staf Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Nasution mengatakan, status PNS untuk menjadi abdi negara masih dipertimbangkan. Hal ini karena masih ada kinerja PNS yang belum memasuki kriteria pengabdian kepada negara.

"PNS itu mungkin orang melihat kerjanya enak, mudah, enggak ada beban dibandingkan dengan swasta, tetapi sebenarnya pekerjaannya sama saja, kalau dari saya sendiri, menjadi PNS itu pengabdian negara untuk bisa dilaksanakan, karena kerjaannya masih ada yang tidak benar. Padahal masih banyak PNS yang mau kerja yang benar-benar bekerja," katanya. (ade)

Larangan Bagi PNS

Larangan bagi PNS :
  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil.
  2. Menyalahgunakan wewenang
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk Negara Asing
  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung merugikan Negara.
  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan.
  10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
  11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga megakibatkan kerugian pihak yang dilayani.
  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  13. Membocorkan dan memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
  14. Bertindak selaku perantara bagi suatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Pemerintah.
  15. Memilki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  16. Memilki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasannya yang jumlah dan sifat kepemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelengaraan atau jalannya perusahaan.
  17. Melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi Direksi, Pimpinan atau Komisaris Perusahaan Swasta bagi yang berpangkat Pembina Golongan Ruang IV/a keatas yang memangku jabatan eselon I.
  18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan ataupun pihak lain.

  Sumber : http://bkd.balikpapan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=55&Itemid=65

Rabu, 25 Desember 2013

Urutan Struktur Golongan Dan Pangkat PNS


Style Terkini - Urutan Struktur Golongan Dan Pangkat PNS - PNS atau Pegawai Negri Sipil adalah pegawai pemerintahan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, kemudian diangkat oleh pejabat berwenang dan diberikan tugas sesuai dengan jabatan Pegawai Negri Sipil tersebut lalu diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undanngan yang telah berlaku.

PNS terdiri dari : Pegawai negri sipil pusat, dan pegawai negri sipil daerah.

PNS


Dibawah ini merupakan daftar golongan dan pangkat pegawai negri sipil

Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1

Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1

Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1

Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama

Setiap pegawai baru yang telah dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 digit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :

Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Pada tahun 2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu :

Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama
Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda
Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya
Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama
Sumber:http://styleter-kini.blogspot.com/2013/06/urutan-struktur-golongan-dan-pangkat-pns.html

Persyaratan Calon CPNS thn 2013

A. PERSYARATAN UMUM

• Warga Negara Indonesia;
• Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
• Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
• kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
• sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
• Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
• Berkelakuan baik;
• Sehat jasmani dan rohani; dan
• Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

B. PERSYARATAN KHUSUS

• Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2013, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
• Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2012).
• Persyaratan administrasi pelamar yakni:
• Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
• Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
• Fotokopi KTP,
• Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (asli)
• Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.

Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :

• Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
• Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
• Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli);
• Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
• Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli;
• Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2013 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).

Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun 2013 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2013 dalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi.

Itulah Gambaran umum mengenai  Syarat dan Persyaratan CPNS 2013. Segeralah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, perbanyak belajar dan berdoa, sukses untuk kita semua, Amin.
Sumber: http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2013/08/persyaratan-cpns-2013.html

Hak dan Kewajiban PNS

Hak PNS : 
  1. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya setiap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia adapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
  2. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
  3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
  4. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka dan yang dimaksud dengan tewas adalah :
    • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
    • Meninggal dunia dalam keadaan lain ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
    • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau rohani yang didapat dan karena menjalankan tugas kewajibannya
    • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu. Kepada istri/suami dan atau anak Pegawai Negeri Sipil yang tewas akan diberikan uang duka.
    • Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil yang bertahun tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.

Kewajiban PNS :
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Mengangkat dan mentaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  5. Menyimpan rahasia Negara atau rahasia Jabatan dengan sebaik-baiknya.
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kehormatan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
  10. Segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal-hal yang akan membahayakan tau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan material.
  11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  12. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  13. Bersikap dan bertindak tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  14. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
  15. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya
  16. Mendorong bawahanya untuk meningkatkan prestasi kerjanya
  17. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya
  18. Mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perpajakan
  19. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan.
  20. Hormat Menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, ataupun yang berlainan.
  21. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyrakat
  22. Mentaati segala peraturan Perundang-undangan dan peraturan Kedinasan yang berlaku
  23. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  24. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
 
Copyright @2011 BKD Kota Balikpapan
Sumber:http://bkd.balikpapan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=64

Download Winrar Gratis

Assalammualakum wr. wb.
Salam sejahtera untuk Sobat blogger semua. Pada kesempatan kali ini saya membagikan sebuah software yang sudah tidak asing lagi, yaitu software WinRAR. WinRAR adalah sebuah software utilities pengarsipan yang sepenuhnya mendukung format RAR dan ZIP arsip dan mampu membongkar CAB, ARJ, LZH, TAR, GZ, ACE, uue, BZ2, JAR, ISO, 7z, Z arsip. Software WinRAR ini dapat membuat arsip lebih kecil, menghemat ruang disk dan biaya transmisi.

WinRAR menawarkan antarmuka grafis interaktif menggunakan mouse dan menu serta antarmuka baris perintah. WinRAR lebih mudah digunakan daripada archivers lain dengan dimasukkannya mode khusus "Wizard". WinRAR menawarkan manfaat dari kekuatan industri enkripsi arsip menggunakan AES (Advanced Encryption Standard) dengan kunci 128 bit. Ini mendukung file dan arsip hingga 8.589 miliar gigabytes. Software WinRAR ini juga menawarkan kemampuan untuk membuat selfextracting dan multivolume arsip. Dengan catatan pemulihan dan pemulihan volume, Sobat dapat merekonstruksi bahkan secara fisik arsip yang rusak.

Rincian Software WinRAR Terbaru

  • Nama Software : WinRAR
  • Versi Terbaru : WinRAR 5.00
  • Platform : Windows (32/64bit)
  • Bahasa : Multi Bahasa
  • Lisensi : Shareware
  • Pengembang : RARLAB (http://www.rarlab.com)

Link Download Software WinRAR Terbaru

Ok, sampai disini perjumpaan kita kali ini, mudah-mudahan software WinRAR terbaru ini bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya, mohon maaf atas segala kekurangannya.
Wassalammualaikum wr. wb.

sumber:http : //septia-mujizat.blogspot.com/2013/05/download-winrar-terbaru-gratis.html

Selasa, 24 Desember 2013

Tugas Kuliah Chaiyooooo!!!!!!!!


Tugas kuliah adalah tugas yang biasanya didapatkan di saat kita berada di  bangku perkuliahan.
Biasanya para mahasiswa mendapatkanya dari para dosen setelah mata perkuliahan selesai.
Yang  tingkatan  tugas itu ada yang sulit dan mudah, dimana pada saat mengerjakanya kita mengalami beberapa kesulitan .
Semangat!!!!  Semangat!!!  Semangat!! Itu lah yang biasanya saya katakan ketika mendapatkan tugas kuliah,  meskipun terkadang sangat membingungkan dan membuat kepala menjadi pusing , saya harus tetap semangat untuk mengerjakanya, karna itu adalah sebuah kewajiban yang harus di penuhi untuk mendapatkan nilai yang bagus ,dan awal permulaan yang baik untuk melanjutkan ke materi berikutnya.
Sudah jadi pembicaran umum bahwa tugas kuliah adalah tugas yang berat yang bisa membuat orang menjadi kurus  karna kebanyakan memikirkan tugasnya  ,kalaupun cuman difikirkan bukan kah itu percuma!!!!  jadi lebih baiknya  mencoba mengerjaknya  semaksimal  mungkin ,meskipun  terkadang kita mengalami jalan buntu. Hemmmt  sampai-sampai  menghela  nafas panjang ketika tidak bisa atau  kesusahan tentang tugas yang di dapatkan,
Tapi dengan adanya itu saya merasa tertantang untuk bisa mengerjakanya . Dengan adanya tugas kita dapat memahami lebih banyak apa yang kita dapatkan di materi pelajaran yang habis kita pelajari dan kita dapat mengukur sampai mana batas kemampuan kita untuk dapat mengerjakanya. jadi jangan sampai menyerah atau putus asa sebelum mencobanya, karna tanpa kita mencoba kita gug akan tau kemampuan kita .
Sooo  Kibarkanlah semangat 45 mu buat mengerjkan tugas kuliah CHAIYOOOO !!!!!!!!!!