
Pemerintah setempat telah menerbitkan surat edaran wali kota yang mencantumkan jam kerja pegawai pada bulan Ramadan ini. Surat edaran ini juga mencantumkan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar jam kerja PNS sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. "Akan ketahuan dari sistem alat finger print absensi pegawai," ujarnya.
Hingga kini, Tatang mengatakan, aturan ini cukup efektif meningkatkan kinerja pegawai. Apalagi potongan tunjangan cukup besar, sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya. "Jadi, kalau enggak mau dipotong tunjangannya, dia tidak boleh terlambat," tuturnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan juga akan menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan untuk mencari para PNS yang bolos kerja. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang kedapatan bolos di saat jam kerja. "Mereka akan menerima teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, hingga sanksi yang tegas," ujarnya.
SG WIBISONO
SUMBER : http://www.tempo.co/read/news/2013/07/15/058496469/PNS-Terlambat-Kerja-Tunjangan-Akan-Dipotong






0 komentar:
Posting Komentar