Minggu, 29 Desember 2013

JFT, Langkah BKN Ciptakan PNS Profesional



Jakarta-Humas BKN, Untuk menciptakan PNS profesional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengambil berbagai langkah, antara lain melalui pembinaan berbagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Meski demikian, pembinaan JFT hanya dapat berjalan baik jika didukung para stakeholders (pemangku kepentingan) terkait. Arahan ini disampaikan Deputi Kindang S.Kuspriyomurdono saat membuka Rapat Pembahasan Jabatan Fungsional Perawat dan Perawat Gigi di Aula lantai 5 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (23/12). Kegiatan ini dihadiri pula Direktur Jabatan Karier Prastyono Catur Yulianto.


Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa pengembangan JFT harus dilaksanakan dengan cermat dan terencana. Terkait hal ini, instansi pembina JFT perlu merencanakan dengan baik sistem dan sarana pendukung yang menunjang pola karir. “Jangan sampai seorang JFT mandek karirnya karena adanya penundaan diklat atau ujian kompetensi yang dipersyaratkan, padahal pegawai tersebut siap dan memenuhi syarat yang diperlukan,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Prastyono Catur Yulianto mengutarakan bahwa esensi JFT sebagai pilihan pengembangan karir pegawai adalah untuk mengubah perilaku kerja, memperjelas tugas pokok, tanggung jawab, wewenang, dan hak setiap pejabat JFT. “Dalam menjalankan tugas, JFT didasarkan atas merit sistem, adanya kesesuaian fungsi antara kompetensi dengan jabatan yang diembannya,” tandasnya. (aman)

Sumber : http://www.bkn.go.id/in/berita/2614-jft-langkah-bkn-ciptakan-pns-profesional.html

Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.  Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini daftar jabatan, kelas jabatan dan tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Pusat


Fungsional Umum

Fungsional Tertentu
Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga bersangkutan, daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja dengan jabatan yang sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja yang berbeda.
Sumber : http://setagu.net/daftar-tunjangan-kinerja-per-kelas-jabatan/#more-3215

Batas Usia Pensiun PNS Akhirnya Menjadi 58 Tahun

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
Ketentuan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 19 Desember 2013.  Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.
Perubahan BUP ini sebenarnya cukup mengagetkan karena dalam Draft RUU ASN terakhir (21 Oktober 2013), pemerintah bersikeras bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS untuk jabatan administrasi tetap 56 tahun. Pertimbangan kemampuan keuangan negara menjadi alasan pemerintah menolak perpanjangan BUP PNS tersebut. Sejak awal dalam draft RUU ASN yang disusun DPR, sebenarnya batas usia pensiun (BUP)  sudah direncanakan menjadi 58 tahun.
Namun perkembangan terakhir tadi malam (16 Desember 2013) rapat Panja RUU ASN seluruh fraksi dan pemerintah akhirnya sepakat menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun.
Dari penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP menjadi 58 tahun sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.
Wamen PAN- RB Eko Prasojo mengungkapkan penambahan BUP dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
Dalam RUU ASN penambahan batas usia pensiun juga diberlakukan untuk jabatan eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir rata-rata batas usia pensiun jabatan fungsional sudah ditambah menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.
Sumber : http://setagu.net/batas-usia-pensiun-pns-akhirnya-menjadi-58-tahun/#more-3200

Sabtu, 28 Desember 2013

Download Teleport Pro

Mungkin kita bila ingin menyimpan/mendownload suatu halaman web biasanya tinggal "Save Page as". Namun jika kita membuka file tersebut akan muncul tampilan halaman web yang kita download tapi jika kita mengKLIK tombol link navigasinya tidak akan bisa/eror, ( ini berlaku jika tidak ada koneksi internet ). Itu terjadi karena kita hanya mendownload 1 halaman  pada saat kita "Save Page as" pada halaman tersebut. 
           Jika kita ingin mendownload halaman web juga link navigasinya persis seperti web yang asli kita bisa menggunakan software Teleport Pro ini. Teleport Pro ini dapat mendownload sebagian isi bahkan keseluruhan isi website. Sehingga kita dapat browsing secara offline dan mengaksesnya dari harddisk kita. 

Download  Teleport Pro (mediafire)
Sumber : http://afrissmknpur.blogspot.com/2011/04/teleport-pro.html

Pensiun Bulanan PNS Akan Diganti Pesangon

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi mengatakan, jumlah pensiunan PNS saat ini sekitar 4 juta orang. Dia mengatakan, tiap bulan pemerintah harus mengeluarkan sedikitnya Rp5 triliun untuk membayar dana pensiun PNS itu.
Apalagi jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya juga semakin bertambah. ”Sampai tahun 2011, jumlah pensiunan PNS diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang. Itu berarti beban negara sampai Rp6 triliun sebulan. Jelas ini berat sekali bagi negara,” tandas Taufik Effendi, dalam acara Pisah Sambut Rektor Universitas Diponegoro Periode 2006–2010 di Gedung Prof Sudarto SH, Kampus Undip Tembalang, Semarang, kemarin.
MenPAN menjelaskan, dengan perubahan sistem pemberian pensiun tersebut, diharapkan para pensiunan itu happy karena memperoleh modal usaha. ”Misalnya, orang yang dapat pensiun Rp700.000 sebulan, kenapa tidak kita kasih saja (misalnya) Rp50 juta. Uang (pesangon) itu bisa dibuat modal dagang atau usaha lainnya,” terang Taufik.
Rencana penghilangan sistem pensiun bulanan ini sudah dibicarakan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam waktu dekat, dia juga berencana menyampaikan masalah tersebut secara formal kepada DPR. ”Usulan ini pasti akan mendapatkan pro-kontra, ya biarkan saja. Yang penting bagaimana sekarang kita bisa duduk sama-sama membicarakan dengan tuntas agar beban pensiun bisa kita atasi,” imbuhnya.
Terkait pemberian pensiunan bagi pejabat negara, Taufik mengatakan hal itu kurang adil dan akan menambah beban negara. Jika pemberian pensiun untuk pejabat negara dilakukan, seperti anggota DPR, negara akan menanggung hidupnya selama 50–70 tahun. Apalagi, misalnya, masa kerja anggota DPR mungkin hanya satu periode.
MenPAN mencontohkan, bila seorang anggota dewan mendapatkan pensiun Rp3 juta per bulan, negara harus menganggarkan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk pensiunnya selama 50 tahun. ”Begitu juga dengan DPR, nanti juga diberikan sekaligus saja,” ungkapnya. Selain menghapus sistem pembayaran pensiun bulanan, pemerintah juga akan mengurangi jumlah PNS secara alami demi efektivitas kerja.
Jumlah PNS hingga kini telah mencapai sekitar 3,7 juta orang. Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaeni mengaku tidak akan mempermasalahkan usulan penggantian pensiun bulanan PNS dengan pesangon tersebut. Syaratnya, rencana kebijakan tersebut mempunyai alasan dan target yang jelas.
”Kita perlu memanggil MenPAN untuk menjelaskan duduk persoalannya,” ungkapnya Sebaliknya anggota Komisi II DPR lain Ferry Mursidan Baldan menilai kebijakan itu terlalu terburu- buru dan perlu dikaji. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. ”Saya tidak bisa bayangkan anggota PNS yang golongan rendah dapat pesangon,padahal mereka menginginkan gaji yang lebih baik saat masuk menjadi PNS,” kata Ferry. (ahmad antoni/sm said)
Sumber : Seputar Indonesia 28-11-06 (DCH)
Sumber :  http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3222546892832953109#editor/target=post;postID=1618652705082459478